Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Inspektur karena jabatannya atau atas permohonan wajib-pajak dapat membetulkan kesalahan tulisan dan kesalahan hitungan sesaktu membuat kohir atau surat ketetapan pajak dan mengurangkan atau membatalkan pajak yang salah ditetapkan karena kekeliruan dalam peristiwa penetapan pajak. (2). Kekuasaan tersebut dalam ayat 1 tidak berlaku lagi karena lewatnya dua tahun sesudah tanggal hari pemberian surat ketetapan pajak, kecuali jika dalam tempo itu oleh yang bersangkutan dimajukan surat permohonan supaya kekuasaan tersebut di atas dilaksanakan.
Koreksi Anda