Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan yang diminta daripadanya untuk menjalankan UNDANG-UNDANG ini dengan jelas dan dengan sebenarnya kepada pegawai, ahli dan juru bahasa yang ditunjuk menurut atau dengan kuasa pasal 15 ayat 1. (2) Keterangan harus diberikan baik dengan tulisan, maupun dengan lisan, ataupun dengan memperlihatkan buku dan lain-lain surat, terserah pada pilihan peminta keterangan itu, dalam bentuk dan dalam tempo yang ditetapkannya. (3). Barangsiapa diminta untuk memperlihatkan buku dan lain-lain surat untuk diperiksa, dianggap mempunyainya, kecuali jika hal sebaliknya dapat masuk dalam akal. (4) Kewajiban merahasiakan, walaupun berdasar atas peraturan UNDANG-UNDANG tidak menjadi alasan yang sah bagi siapa pun untuk menolak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut atau dengan kuasa pasal ini. (5). Keluarga-sedarah dan semenda menurut keturunan lurus dan sampai dengan derajat kedua menurut keturunan menyimpang, begitu juga suami (istri) dan bekas suami (istri) mereka, yang dimintai keterangan, dapat menolak dengan sah kewajiban memberi keterangan.
Koreksi Anda