Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sementara setiap waktu dapat ditarik kembali oleh pegawai yang berhak untuk mengeluarkan surat paksa untuk ketetapan pajak peredaran yang dikenakan kepada pengusaha. (2) Izin dapat ditarik kembali oleh pegawai tersebut dalam ayat 1,segera apabila ketetapan pajak peredaran yang dikenakan kepada pengusaha sejak pemberian izin samasekali dapat ditagih dan belum dibayar lunas. (3) Penarikan kembali itu ia nyatakan dengan membutuhkan catatan pada kartu dimaksud dalam Pasal 40. (4) Pengusaha wajib memberi kesempatan kepada pegawai yang diserahi membuat catatan dimaksud dalam ayat tiga untuk melakukannya. (5). Oleh penarikan kembali dimaksud dalam ayat 1 dan 2 maka kartu dimaksud dalam Pasal 40 kehilangan sahnya sebagai bukti izin atau izin sementara, meskipun-seandainya yang dimaksud dalam ayat 3 tidak dilakukan.
Koreksi Anda