Koreksi Pasal 36
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Jika pajak dihutang oleh dua orang atau lebih atau oleh badan, maka meraka tanggungrenteng atas pembayaran pajak itu.
(2). Wakil pengusaha yang bertempat tinggal atau berkedudukan di INDONESIA juga turut bertanggung-jawab atas pembayaran pajak.
(3) Orang dan badan dimaksud dalam ayat satu dan dua wajib memenuhi segala kewajiban yang oleh UNDANG-UNDANG ini dibebankan kepada pengusaha.
(4) Tanggung-jawab menurut pasal ini juga meliputi kewajiban membayar biaya tuntutan.
Koreksi Anda
