Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak dapat ditagih seketika: ke-1. jika jumlah yang tidak dibayar ada melebihi jumlah satu angsuran; ke-2. jika tanggung-pajak dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan penglaksanaan pembayaran di bawah pengawasan hakim begitu pula dalam hal disitanya barang bergerak atau barang tetap oleh pihak Negeri atau dalam hal penjualan barang itu disebabkan penyitaan atas nama pihak ketiga; ke-3. jika tanggung-pajak menghentikan atau sangat mengecilkan perusahaan atau pekerjaannya yang bebas di INDONESIA atau memindah-tangankan barang tetapnya yang terletak di INDONESIA.
Koreksi Anda