Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas surat keberatan diambil keputusan oleh Inspektur. (2) Pajak itu tidak diubah, selama tidak ternyata tidak benarnya: ke-1. jika peraturan bersandar pada Pasal 9 ayat 3 ke-1 tentang kewajiban meminta penyerahan surat pemberitahuan tidak dipenuhi. ke-2. jika pemberitahuan, meskipun telah dikirim surat tegoran sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat 5 ke-2, tidak dimasukkan dalam tempo yang ditentukan dalam surat tadi; ke-3. jika kewajiban tertera dalam Pasal 14 ayat 1 ke-1 dan tidak dipenuhi segenapnya. (3). Dalam mengambil keputusan atas surat keberatan yang dimasukkan dalam temponya, diperhatikan segala sesuatu yang tidak benar dalam penyelenggaraan penetapan pajak. (4) Dalam keputusan itu pajak dapat dinaikkan. (5). Surat keputusan memuat alasan, jika keberatan seluruhnya atau sebagian ditolak, atau tidak dapat diterima. (6). Kutipan surat keputusan dikirim kepada yang berkeberatan menurut cara yang ditetapkan oleh Inspektur, setelah di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.
Koreksi Anda