Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Barangsiapa keberatan terhadap pajak yang dikenakan padanya menurut Pasal 10 dapat memasukkan surat keberatan kepada pembesar yang mengurus penetapan pajak yang MENETAPKAN pajak itu atau kepada pembesar lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dalam tempo setelah surat ketetapan pajak atau pemberitaan dimaksud dalam pasal 16 ayat 4 diberikan. (2) Sewaktu memasukkan surat keberatan diberikan tanda penerimaan, jika diminta. (3) Jika pengiriman dilakukan dengan perantaraan pos, maka tanggal-cap kantor pos yang mengirimkan dianggap sebagai tanggal pemasukan surat keberatan. (4) Jika seseorang menerangkan tidak dapat menulis ia dapat memajukan keberatan dengan lisan dalam tempo yang telah ditetapkan, kepada salah seorang pembesar dimaksud dalam ayat pertama, yang seketika itu membikin atau menyuruh membikin surat yang dibubuhi tanggal dan tandatangan. Surat ini dianggap sebagai surat keberatan. (5). Tempo tiga bulan itu tidak mengikat, jika dapat dinyatakan, bahwa tempo itu tidak dapat diperhatikan berhubung dengan keadaan istimewa. (6). Penarikan kembali sesuatu surat keberatan yang telah dimasukkan hanya dapat dilakukan dengan sah dengan mufakatnya Inspektur.
Koreksi Anda