Koreksi Pasal 26
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Jika pajak telah ditetapkan terlalu rendah atau tidak semestinya telah diambil keputusan untuk tidak mengenakan pajak ataupun jika pajak telah diturunkan atau dibatalkan tidak semestinya, begitupun jika oleh pengusaha yang ditunjuk menurut Pasal 17 ayat 1, pajak tidak atau tidak segenapnya dilunasi ataupun dengan tidak semestinya telah dilakukan pengembalian pajak, maka masing-masing untuk pajak yang kurang ditetapkan atau tidak semestinya tidak dibayar atau dikembalikan, dapat diadakan tagihan susulan dengan jalan penetapan pajak oleh Inspektur, selama terhitung dari akhir masa pajak selama mana pajak terhutang belum lewat tiga tahun.
(2) Pajak yang ditetapkan dalam tagihan susulan ini dinaikkan dengan dua ganda.
(3) Kenaikan itu tidak terhutang, jikalau tagihan susulan ini terjadi:
ke-1. sebagai akibat pemberitahuan tertulis oleh yang berkepentingan atas kemauan sendiri dan dalamnya diberikan pula keterangan yang betul untuk menghitung kekurangan pajak yang harus dikenakan;
ke-2. untuk membetulkan kekeliruan dalam penyelenggaraan atau penetapan pajak;
ke-3. untuk membetulkan kesalahan dalam hitungan yang berkepentingan, kesalahan mana dapat dianggap telah dibuat dengan itikad baik.
(3). Kepala Jawatan Pajak berkuasa mengurangi atau membatalkan kenaikan menurut ayat dua, berdasarkan kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan, asal kekhilafan atau kelalaian itu harus dinyatakan dengan cukup memuaskan oleh yang berkepentingan.
(5). Peraturan mengenai penetapan dan penagihan pajak berlaku juga terhadap penetapan tagihan susulan.
Koreksi Anda
