Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Atas permohonan dengan tulisan oleh pengusaha, pajak yang menurut Pasal 18 telah dibayar lebih atau tidak semestinya, dapat dikembalikan. (2). Surat permohonan harus disampaikan kepada Inspektur dalam tempo tiga bulan setelah tribulan takwim berlalu, selama mana telah terjadi pembayaran lebih atau pembayaran tidak semestinya. (3). Pengembalian kepada pengusaha menurut ayat pertama ditetapkan dengan surat keputusan Inspektur. (4). Surat keputusan memuat alasan, jika permohonan tidak seluruhnya dikabulkan. (5). Kutipan surat keputusan oleh Inspektur dikirimkan kepada yang berkepentingan, setelah di dalamnya dinyatakan tanggal pengirimannya.
Koreksi Anda