Koreksi Pasal 23
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari pajak masuk ialah:
ke-1. semua hasil dalam arti kata UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA x) keluaran dari sesuatu daerah di INDONESIA, baik daerah itu termasuk dalam maupun di luar daerah-pabean;
ke-2. kapal, bukan kapal-pesiar;
ke-3. uang, emas batangan dan potongan dan meterai dan merek-pajak INDONESIA yang dikeluarkan dari pihak pemerintahan dan belum terpakai;
ke-4. barang-barang untuk mana tidak wajib dibayar bea masuk, yang termasuk dalam satu pemberitahuan-masuk, dan yang berharga tidak lebih dari f 75,-;
ke-5. barang-barang yang dibawa orang dalam bepergian untuk dipakai sendiri selama bepergiannya;
ke-6. barang-barang yang dikecualikan dari pembayaran bea masuk atau bea masuknya dikembalikan, berhubung dengan pemasukannya dilakukan untuk tujuan ilmu pengetahuan atau dianggap perlu untuk perhubungan internasional;
ke-7. barang-barang yang terhadapnya sewaktu dimasukkan berlaku Pasal 23 atau 23a 'dari Ordonansi Bea (Staatsblad 1931 No. 471), maka mengenai Pasal 23 jika syarat-syarat yang ditentukan dalam pernyataan-berlakunya itu dipenuhi, dan mengenai pasal 23a jika barang-barang itu dengan tidak dipungut bea diperkenankan masuk;
ke-8. barang-barang yang didatangkan untuk atau atas tanggungan Negeri, jika barang- barang itu menurut PERATURAN PEMERINTAH dikecualikan dari bea masuk.
(2) Asalkan peraturan untuk itu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan diperhatikan, maka pengecualian atau pengembalian pajak masuk diberikan untuk hal-hal berikut:
ke-1. barang pindahan, jika terdiri dari barang yang telah dipakai;
ke-2. alat pembungkus kosong, jika dapat dinyatakan, bahwa alat itu bekas dipergunakan untuk mengeluarkan barang-barang ke luar daerah-pabean;
ke-3. barang-barang yang dimaksudkan untuk disimpan dalam gedung arca umum atau pengumpulan;
ke-4. pengiriman hadiah terdiri dari obat-obatan dan keperluan sehari-hari dengan maksud untuk dibagikan oleh badan amal dengan percuma kepada rakyat.
Pasal 23a
Dari pajak masuk juga dikecualikan:
ke-1. padi, gabah dan beras, jagung, sagu, gaplek, sayur dan buah-buahan yang baru dipetik, roti, susu baru, air, garam, bambu, kayu bakar, arang, minyak tanah, obat- obatan (medicamenten), surat-kabar harian, majalah mingguan dan barang-barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
ke-2. hasil tembakau yang dikenakan cukai menurut Ordonansi Cukai-tembakau Staatsblad 1932 No. 517.
Koreksi Anda
