Koreksi Pasal 22
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
Asalkan peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan diperhatikan, maka dikecualikan dari pajak:
ke-1. penyerahan kapal, bukan kapal-pesiar;
ke-2. a. penyerahan barang-barang untuk dikeluarkan ke Luar Negeri;
b. penyerahan barang-barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang menurut sifatnya dianggap sebagian besar untuk dikeluarkan ke Luar Negeri;
ke-3. penyerahan barang-barang dengan percuma dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
ke-4. a. penyerahan uang, juga penyerahan meterai dan merek-pajak INDONESIA yang dikeluarkan dari pihak pemerintahan dan belum terpakai dan surat berharga termasuk obligasi, surat sero dan lain-lain efek;
b. penyerahan emas pada atau oleh De Javasche Bank menurut cara peraturan yang ditetapkan dalam atau dengan kuasa Ordonansi-Devisen 1940;
ke-5. pengadaan, penyerahan dan pelepasan hak-turut dalam perseroan dan perkumpulan;
ke-6. pemberian kredit, penyerahan, penguangan dan pembayaran tagihan-jang, termasuk peredaran-giro, peredaran-cek dan peredaran-rekening-koran, ke-7. asuransi ke-8. undian;
ke-9. jasa dalam perhubungan pos, telegrap dan telepon dan jasa tertentu dari perusahaan pengangkutan untuk kepentingan perhubungan tersebut;
ke-10. siaran radio pemerintahan dan dari perkumpulan dan badan yang berhak;
ke-11. pengangkutan orang dan barang-barang dari tempat di Luar Negeri melalui INDONESIA ke tempat di Luar Negeri, dan juga pengangkutan orang dan barang-barang dari tempat di INDONESIA ke tempat di Luar Negeri atau sebaliknya, satu dan lain jika ternyata dari surat pengangkutan bahwa tempat yang dituju itu pada permulaan pengangkutan telah ditetapkan;
ke-12. persewaan dan penebasan, juga penyerahan dan, pelepasan sewa dan tebasan dari barang tetap kecuali:
a. mesin dan alat perusahaan;
b. kamar yang telah diperaboti dalam rumah penginapan (hotel, pension dan tempat- tempat seperti itu, jika pembayaran atas penyewaan kamar ini tidak dikenakan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG pajak pembangunan I;
ke-13. pemberian makan, tempat tinggal dan lain-lain upah berwujud barang menurut kebiasaan kepada orang yang bekerja pada pengusaha;
ke-14. jasa yang dibuat oleh penjabat agama dalam jabatannya, ke-15. pemberian pengajaran oleh yayasan dan perkumpulan yang mempunyai hak badan hukum, dalam hal-hal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 22a
Dari pajak peredaran juga dikecualikan:
ke-1. penyerahan padi, gabah dan beras, jagung, sagu, gaplek, sayur dan buah-buahan yang baru dipetik, roti, susu baru, air, garam, bambu, kayu bakar, arang, minyak tanah, gas, elektris, obat-obatan (medicamenten), surat-kabar harian, majalah mingguan dan barang-barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
ke-2. penyerahan barang-barang dan melakukan jasa-jasa dalam rumah makan dan penginapan, jika pembayaran-pembayaran dalam hal itu dikenakan pajak menurut Pasal 2 dari UNDANG-UNDANG Pajak Pembangunan I, ke-3. penyerahan hasil tembakau, yang dikenakan cukai memenurut Ordonansi Cukai- tembakau Staatsblad 1932 No. 517;
ke-4. jasa-jasa dokter, dokter-gigi dan bidan.
Koreksi Anda
