Koreksi Pasal 21
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa memasukkan barang-barang untuk dipakai dari sesuatu daerah di INDONESIA, yang tidak termasuk daerah-pabean atau dari Luar Negeri, maka pajak masuk terhutang sejumlah dua setengah perseratus dari nilai barang-barang itu.
(2) Pajak masuk tersebut tadi dipungut menurut cara seakan-akan pajak ini adalah bea masuk dengan kuasa UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA x) (Staatsblad 1924 No. 487) dengan pengertian, bahwa pembebasan dan pengecualian yang diberikan dalam atau dengan kuasa UNDANG-UNDANG Tarip INDONESIA tidak berlaku untuk pajak ini.
(3). Yang dimaksud dengan nilai barang-barang ialah harga yang diterangkan dalam Pasal 31 dari Peraturan A yang dilampirkan pada Ordonansi Bea (Staatsblad 1931 No. 471) ditambah dengan semua pajak dan pemungutan INDONESIA.
(4). Pajak masuk hanya terhitung pada waktu pemasukan barang-barang untuk pertama kalinya ke dalam daerah-pabean di INDONESIA.
Koreksi Anda
