Koreksi Pasal 20
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha yang ditunjuk menurut Pasal 17 ayat 1 diwajibkan membikin catatan dari hari ke hari tentang:
ke-1. barang-barang yang diserahkan dan jasa yang dibuat;
ke-2. jumlah yang diterima dan dibayar kembali untuk itu yang berupa uang atau berupa barang lain;
ke-3. barang-barang yang diterima dan diambil kembali dari orang lain.
(2). Catatan itu disusun sedemikian jelas dan tegasnya dengan menyebutkan segala hal- ikhwal, sehingga dari catatan itu dapat dihitung pajak yang terhutang oleh pengusaha selama satu tribulan takwim dan dapat ditetapkan pembebasan dan pengembalian pajak.
(3). Catatan dan surat-surat yang menjadi dasarnya itu harus disimpan selama lima tahun.
Koreksi Anda
