Koreksi Pasal 19
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Pengusaha yang ditunjuk berdasar Pasal 17 ayat 1 wajib memberitahukan jumlah yang harus dikenakan pajak kepada Inspektur dalam tempo satu bulan sesudah tribulan takwim berakhir, dengan mempergunakan surat-isian yang ditetapkan oleh kepala jawatan pajak 'untuk itu tentang sebab-sebabnya dalam hal yang terjadi di mana ia tidak berhutang pajak dan juga tentang segala hal-ikhwal yang diperlukan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Dalam pemberitahuan disebutkan juga tempat dan tanggal pembayaran pajak, yang terhutang menurut keterangan dalam pemberitahuan.
(3). Surat pemberitahuan oleh pengusaha diisi dengan jelas, pasti dan dibuat dengan sebenarnya dengan tidak bersyarat serta ditandatangani.
(4). Untuk koperasi dan lain-lain perkumpulan, yayasan dan perseroan tanda tangan salah satu anggota pengurus atau pesero pengurus dapat dianggap cukup.
(5). Surat pemberitahuan dapat ditandatangani oleh lain orang atas nama yang diwajibkan memasukkan pemberitahuan, asalkan berdasar atas suatu surat kuasa yang dilampirkan pada surat pemberitahuan.
(6) Pemberitahuan dianggap tidak dimasukkan, jika pengusaha tidak atau tidak segenapnya memenuhi apa yang ditentukan dalam ayat-ayat di atas.
Koreksi Anda
