Koreksi Pasal 12
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Ketetapan pajak pengusaha, yang diwajibkan memasukkan pemberitahuan, ditetapkan oleh Inspektur.
(2). Untuk MENETAPKAN pajak pengusaha, yang tidak diwajibkan memasukkan pemberitahuan, dibentuk komisi penetapan pajak.
(3) Menteri Keuangan memberi peraturan umum tentang:
ke-1. susunan, tempat kedudukan, daerah-urusan dan cara bekerja komisi penetapan pajak, dan juga pengangkatan dan penyumpahan ketua dan anggotanya;
ke-2. golongan wajib-pajak, untuk golongan mana komisi penetapan pajak dibentuk;
ke-3. lain-lain hal yang dianggapnya perlu untuk diatur guna melaksanakan yang disebut dalam ayat 2.
Koreksi Anda
