Koreksi Pasal 5
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1). Jika melakukan penyerahan kepada suatu penerima untuk mendapat harga berupa uang atau berupa barang lain dan juga jika membuat jasa, maka dalam hal-hal tersebut, pajak terhutang selama tahun takwim, dalam mana penglunasan harga atau penggantian itu terjadi.
(2). Jika wesel, cek atau surat-surat-berharga seperti itu diterima sebagai pembayaran, maka menguangkan atau menyerahkan surat-surat itu kepada pihak ketiga dianggap sebagai penglunasan.
(3). Inspektur, atas suatu permintaan, dapat MENETAPKAN, bahwa dengan menyimpang dari ayat pertama, dalam hal-hal dimaksud dalam ayat itu, pajak jadi terhutang selama tahun takwim, dalam tahun mana harga atau penggantian jadi terhutang.
(4). Dengan menyimpang dari yang ditetapkan dalam ayat pertama dan ketiga, terhadap pengusaha yang ditunjuk menurut Pasal 17 ayat 1, maka pajak jadi terhutang bukan selama tahun-takwim, melainkan selama tribulan takwim, dalam tribulan mana penglunasan harga atau penggantian terjadi dan selama tribulan takwim, dalam tribulan mana harga atau penggantian jadi terhutang.
Koreksi Anda
