Koreksi Pasal 4
UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Teks Saat Ini
(1) Mengenai penyerahan barang-barang karena sesuatu perjanjian jual-beli atau beli-sewa, yang tidak dipengaruhi oleh suatu perhubungan istimewa antara pihak bersangkutan, maka pajak dihitung atas dasar harga-jual.
(2) Mengenai penyerahan barang-barang yang tidak termasuk dalam ayat pertama, maka pajak dihitung atas dasar harga-jual yang dapat diminta pada ketika penjualan barang- barang itu, seandainya tidak ada perhubungan istimewa antara pihak bersangkutan.
(3). Mengenai jasa, terkecuali yang ditentukan dalam ayat berikut, maka pajak dihitung atas dasar penggantian.
(4) Mengenai jasa yang dilakukan karena suatu perjanjian yang dipengaruhi oleh suatu perhubungan istimewa antara pihak bersangkutan, maka pajak dihitung atas dasar penggantian, yang dapat diminta, seandainya tidak ada perhubungan itu.
Koreksi Anda
