Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 25 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1953 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dimaksud UNDANG-UNDANG ini dengan: ke-1. INDONESIA: daerah Republik INDONESIA; ke-2. barang-barang: barang-barang yang menurut sifatnya dianggap sebagai barang bergerak; ke-3. penyerahan barang-barang: a. penyerahan hak-milik atas barang-barang karena sesuatu perjanjian; b. pemberian barang-barang karena sesuatu perjanjian beli-sewa; c. pemindahan hak-milik atau barang-barang karena sesuatu tuntutan oleh atau dari pihak pemerintahan; ke-4. barang-barang yang berada dalam peredaran bebas. semua barang-barang yang berada di INDONESIA, terkecuali barang-barang yang berada dalam daerah-pabean berasal dari luar daerah itu, selama syarat-syarat untuk memasukkannya tidak dipenuhi; ke-5. jasa semua perbuatan selainnya penyerahan barang bergerak dan barang tetap yang dilakukan dengan penggantian, termasuk hal-hal berikut: a. mengadakan, menyerahkan dan melepaskan hak, selainnya hak kebendaan atas barang tetap; b. menyerahkan sesuatu borongan dalam keadaan tetap; ke-6. harga-jual: nilai berupa uang yang dipenuhi oleh pembeli atau pihak ketiga karena penyerahan barang-barang; ke-7. penggantian: nilai berupa uang yang dipenuhi oleh penerima jasa atau pihak ketiga karena jasa itu; ke-8. peredaran setahun: jumlah harga-jual dan penggantian, yang pajaknya terhutang menurut UNDANG-UNDANG ini selama setahun takwim; ke-9. peredaran setribulan: jumlah harga-jual dan penggantian, yang pajaknya terhutang menurut UNDANG-UNDANG ini selama setribulan takwim. (2) Dalam hal sesuatu barang diperdagangkan oleh lebih dari satu pengusaha, akan tetapi oleh pengusaha pertama dengan langsung diserahkan kepada penerima terakhir, maka meskipun demikian barang itu dianggap sebagai diserahkan oleh masing-masing pengusaha. (3) Penyerahan hak milik semata-mata buat jaminan hutang tidak dianggap sebagai penyerahan dalam arti kata UNDANG-UNDANG ini. (4). Dalam hal pengangkutan barang-barang, dengan atau tidak dengan perantaraan juru kirim, maka dianggap sebagai tempat dan saat penyerahan, yaitu tempat di mana dan saat mana pengusaha itu memberikan barang-barang itu pada juru kirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan. (5) Harga-jual dapat dikurangi dengan: ke-1. harga alat pembungkus yang diambil kembali, sebanyak harga yang dibayar kembali pada penerima barang; ke-2. ongkos pengangkutan dan asuransi, sebanyak ongkos yang dibayar oleh pengusaha yang menyerahkan barang-barang itu pada pengusaha lain; (6) Penggantian dapat dikurangi dengan: ke-1. pembayaran pajak termasuk bea masuk yang dilakukan terlebih dahulu untuk pemesan; ke-2. ongkos pengangkutan yang termasuk dalam penggantian, sebanyak ongkos yang dibayar oleh pengusaha pengangkutan yang melakukan jasa pengangkutan itu pada pengusaha pengangkutan atau pengangkut lain.
Koreksi Anda