Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 24 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TAPANULI SELATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Tapanuli Selatan mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tapanuli Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda