Koreksi Pasal 28
UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
Koreksi Anda
