Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
Koreksi Anda