Koreksi Pasal 25
UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif.
(2) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah.
(3) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
(4) Rencana Induk Ekonomi Kreatif paling sedikit memuat:
a. prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan;
b. visi dan misi;
c. tujuan dan ruang lingkup; dan
d. arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.
(5) Rencana Induk Ekonomi Kreatif disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
