Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui: a. pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif; b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda