Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. pelaku kreasi; dan b. pengelola kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. pelaku kreasi; dan b. pengelola kekayaan intelektual.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran