Koreksi Pasal 4
UU Nomor 24 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG Ekonomi Kreatif bertujuan:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat INDONESIA, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
b. menyejahterakan rakyat INDONESIA dan meningkatkan pendapatan negara;
c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA serta sumber daya ekonomi lokal;
e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
dan
g. mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
