Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 24 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. (3) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap Kementerian Negara/Lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. (4) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun-tahun anggaran berikutnya. (5) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan- perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda