Koreksi Pasal 3
UU Nomor 24 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 1.438.891.069.562.744 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) yang berarti 95,80 (sembilan puluh lima koma delapan puluh) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp1.502.005.024.993.000 (satu kuadriliun lima ratus dua triliun lima miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp1.650.563.727.418.085 (satu kuadriliun enam ratus lima puluh triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus delapan belas ribu delapan puluh lima rupiah) yang berarti 95,62 (sembilan puluh lima koma enam puluh dua) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1.726.191.299.253.000 (satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp211.672.657.855.341 (dua ratus sebelas triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) yang berarti 94,42 (sembilan puluh empat koma empat puluh dua) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp224.186.274.260.000 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) adalah sebesar Rp237.394.577.321.194 (dua ratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti 105,89 (seratus lima koma delapan puluh sembilan) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp224.186.274.260.000 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp25.721.919.465.853 (dua puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).
(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp66.594.149.777.346 (enam puluh enam triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) yang berasal dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012, yakni sebesar Rp70.262.825.244.473 (tujuh puluh triliun dua ratus enam puluh dua miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
b. ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp25.721.919.465.853 (dua puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah);
c. ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp8.149.767.980 (delapan miliar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
d. ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp601.255.299.040 (enam ratus satu miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat puluh rupiah); dan
e. dikurangi dengan penggunaan SAL tahun 2012 sebesar Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun rupiah).
(7) Koreksi SAL dan SiLPA sebesar Rp601.255.299.040 (enam ratus satu miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf d terdiri atas:
a. Koreksi saldo awal Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp641.122.867 (enam ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
b. Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp24.491.001.778 (dua puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh satu juta seribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
c. Koreksi saldo awal Kas Hibah di Kementerian Negara/Lembaga sebesar minus Rp601.517.310 (enam ratus satu juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
d. Koreksi kas dalam transito sebesar minus Rp33.494.752.903 (tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga rupiah);
e. Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp644.751.888.573 (enam ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah);
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Penyesuaian Kas Hibah Langsung sebesar minus Rp518.471.983 (lima ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah);
g. Penyesuaian Kas di BUN (selisih kurs di BUN) sebesar Rp1.198.523.336.037 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah); dan
h. Selisih kurs unrealized sebesar Rp56.966.469.127 (lima puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).
(8) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Koreksi Anda
