Koreksi Pasal 101
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku:
a. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk.
b. semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri.
c. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UNDANG-UNDANG ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
d. keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud.
30. Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
