Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87A

UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di www.djpp.kemenkumham.go.id provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda