Koreksi Pasal 86
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Pribadi kepada petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana.
(1a) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
23. Ketentuan Pasal 87 dihapus.
Koreksi Anda
