Koreksi Pasal 84
UU Nomor 24 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan; dan
e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 86 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
