Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari.
Koreksi Anda