Koreksi Pasal 4
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Arfak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
Koreksi Anda
