Koreksi Pasal 17
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Penjabat Bupati Pegunungan Arfak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
