Koreksi Pasal 8
UU Nomor 24 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PEGUNUNGAN ARFAK DI PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pegunungan Arfak mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
