Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset BPJS bersumber dari: a. modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; b. hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial; c. hasil pengembangan aset BPJS; d. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau e. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Aset BPJS dapat digunakan untuk: a. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; b. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial; c. biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 42 . . .
Koreksi Anda