Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS mengelola: a. aset BPJS; dan b. aset Dana Jaminan Sosial. (2) BPJS wajib memisahkan aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial. (3) Aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan aset BPJS. (4) BPJS wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang merupakan badan usaha milik negara.
Koreksi Anda