Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena: a. sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya; b. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil; d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana; e. melakukan perbuatan tercela; f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi; dan/atau g. mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda