Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur masyarakat. (3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda