Koreksi Pasal 28
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih dan MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi,
membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur masyarakat.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
