Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda