Koreksi Pasal 66
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
