Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan program pembayaran pensiun dari PT ASABRI (Persero) dan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda