Koreksi Pasal 53
UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara; dan/atau
c. pemberhentian tetap.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
