Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 24 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. (2) Pengawasan internal BPJS dilakukan oleh organ pengawas BPJS, yang terdiri atas: a. Dewan Pengawas; dan b. satuan pengawas internal. (3) Pengawasan eksternal BPJS dilakukan oleh: a. DJSN; dan b. lembaga pengawas independen.
Koreksi Anda