Koreksi Pasal 52
UU Nomor 24 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara INDONESIA yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan UNDANG-UNDANG; dan/atau
i. di rumah warga negara INDONESIA.
Koreksi Anda
