Koreksi Pasal 44
UU Nomor 24 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
(2) Peningkatan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
