Koreksi Pasal 40
UU Nomor 24 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
