Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 24 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan: a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri; b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
Koreksi Anda