Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 24 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada: a. kereta api yang digunakan atau Wakil PRESIDEN; b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di INDONESIA pada waktu berlabuh dan berlayar; atau c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di INDONESIA. (2) Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis. (3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal. (4) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda