Koreksi Pasal 73
UU Nomor 24 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
