Koreksi Pasal 1
UU Nomor 24 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara Kesatuan
yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
2. Bahasa Negara Kesatuan
yang selanjutnya disebut Bahasa INDONESIA adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Lambang Negara Kesatuan
yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah INDONESIA Raya.
5. Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
6. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara INDONESIA di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa INDONESIA dan bahasa daerah.
8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
